Sidang kelima pra peradilan atas penetapan Ira Ua sebagai tersangka kembali digelar, Kamis (19/5/2022) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan mahasiswa di Kupang oleh Polres Kupang, ditolak Pengadilan Negeri Oelamasi. Alhasil, penetapan tersangka atas Thadeus Daga selaku pelaku pembunuhan adalah sah.